Kejari Muara Enim Kembali Tahan 1 Tersangka Kasus Jual Aset Pemkab Kepada Perusahaan

Kejari Muara Enim Kembali Tahan 1 Tersangka Kasus Jual Aset Pemkab Kepada Perusahaan

Kejari Muara Enim kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penjualan aset Pemkab Muara Enim kepada perusahaan. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejari Muara Enim kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka baru kasus jual aset Pemkab Muara Enim kepada perusahaan.

Penahanan ini hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Kejari Muara Enim.

Adapun tersangkanya adalah Bastari, yang merupakan Humas PT RMK.

Tersangka Bastari yang merupakan Humas PT RMK sejak 2020 ditahan setelah sebelumnya Kejari Muara Enim melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar bernama Debi Irawan pada 18 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA:Masyarakat Minta Oknum PT RMK Terlibat Jual Beli Aset Pemkab Muara Enim Juga Ditahan

Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Willy Pramudya Ronaldo didampingi Kasi intel, Anjasra Karya, mengatakan bahwa hasil pengembangan kasus korupsi penjualan aset Pemkab Muara Enim, Kejari Muara Enim menahan Bastari yang merupakan humas aktif PT RMK sejak 2020.

“Bahwa modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah perbuatan melawan hukum berupa membujuk Kepala Desa Gunung Megang untuk menjualkan aset berupa jalan kepada perusahaan,” ujarnya.

Aset Pemerintah tersebut berupa jalan dengan panjang km dengan lebar 4,5 meter, di mana berdasarkan penghitungan BPKP,  terdapat kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610,99.

“Atas hal tersebut, Kejari menahan tersangka sampai 20 hari ke depan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kepala Desa yang Jual Aset Pemkab Muara Enim Kepada Perusahaan, Kini Ditahan Kejaksaan

Mengenai apa keuntungan yang didapat oleh tersangka, menurutnya itu dilakukan karena tugasnya sebagai karyawan PT RMK.

“Untuk sejauh ini berdasarkan pengembangan penyidikan hanya dua tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi penjualan aset Pemkab ini, namun tidak menutup kemungkinan apabila ada fakta baru di persidangan nanti mengenai pelaku lainnya,” tuturnya.

Untuk tersangka dikenakan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: