Bupati Edison: Investasi Harus Sesuai, Tidak Merugikan Hak-hak Masyarakat

Bupati Muara Enim, H. Edison. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bupati Muara Enim H. Edison, dengan tegas mengingatkan PT RMK, yang beroperasi di Kecamatan Gunung Megang agar tidak merugikan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan terkait dampak limbah disposal yang mencamari kebun sawit milik warga hingga kini belum ada penyelesaiannya.
"Semua yang bersifatnya berhubungan dengan masyarakat harus ditanggapi mencari solusi. Kita memang butuh investasi harus sesuai dengan roll, disamping itu juga tidak merugikan hak-hak masyarakat," ujar Bupati Edison usai menggelar Halal Bihalal di halaman Pemkab Muara Enim, Selasa 8 April 2028.
Menindaklanjuti hal tersebut, dirinya akan memanggil (Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perizinan untuk melaporkan kepada dirinya permasalahan yang merugikan masyarakat dan izin disposal jalan Perusahaan.
BACA JUGA:Warga Minta Penyelesaian dengan PT RMK Disaksikan DPRD Muara Enim
BACA JUGA:Persoalan Warga Gunung Megang dengan PT RMK Belum Temui Kesepakatan
"DLH dan Perizinan akan kita panggil halnya apa, kekurangannya apa, dan bagaimana solusinya," ujar orang nomor satu di Bumi Serasan Sekudang ini.
Terlebih lagi Pemerintah tengah gencar-gencarnya mendukung melalui ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
Sehingga jangan sampai kebun masyarakat terdampak dan tidak bisa lagi berkebun hingga tidak ada pedapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Kalau kewajiban-kewajiban Perusahaan (PT RMK) belum dipenuhi mesti dipenuhi. Kalau ada yang dirugikan mesti jangan dirugikan," tegasnya.
BACA JUGA:Masyarakat Dukung DPRD Muara Enim Tutup PT RMK
BACA JUGA:Diduga Tidak Kantongi Izin Amdal Jalan, Anggota Komisi I DPRD Muara Enim Minta PT RMK Ditutup
"Artinya, dunia usaha tetap berjalan tapi hak-hak masyarakat jangan dirugikan seperti lingkungan, ketahanan pangan. Apalagi Presiden yang sangat ditonjolkan asta cita ketahanan pangan," pungkasnya.
Sebelumnya, diduga tidak mengantongi izin amdal jalan, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim meminta PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di wilayah Kecamatan Gunung Megang ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: