Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp100 Juta, Akan Bentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp100 Juta, Akan Bentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. FOTO : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini

Sebagai wujud komitmen bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan. 

Kegiatan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memerangi tindak kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika yang cukup meresahkan warga.

Begitu juga rencana akan dibentuknya Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Kejari Muara Enim, tentu akan didukung penuh oleh Pemkab Muara Enim.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah berproses sehingga proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti dapat terlaksana dan jangan lelah dan teruslah bekerja untuk kebaikan masyarakat," ujar Rizali. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: