Pengadilan Tinggi Palembang Kuatkan Gugatan Mantan Wabup Muara Enim, Banding Anggota DPRD Sumsel Ditolak

Pengadilan Tinggi Palembang Kuatkan Gugatan Mantan Wabup Muara Enim, Banding Anggota DPRD Sumsel Ditolak

Mantan Wakil Bupati Muara Enim, H Nurul Aman SH --

Terkait Perjanjian PAW DPRD Sumsel

MUARA ENIM----Majeling hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada tingkat banding menguatkan putusan Pengadjlan Negeri Palembang terkait gugatan yang diajukan Mantan Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman SH terhadap Anggota DPRD Sumsel H Rizali Kenedi SH MH (Tergugat). Terkait kesepakatan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Sumsel periode 2019-2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di mana disepakati bahwa dalam PAW tersebut keduanya berbagi waktu 2,5 tahun untuk duduk di DPRD Sumsel.

Putusan tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Rabu, 20 Desember 2023. yang terdiri dari Efran Basuning,S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Kusnawi Mukhlis S.H.,M.H. dan Dr.Naisyah Kadir,S.H.,M.H., masing masing sebagai Hakim Anggota. 

Hasilnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut.

Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 62/Pdt.G/2023/PN Plg, tanggal 4 Oktober 2023, yang dimohonkan banding;

BACA JUGA:7 Manfaat Burung Puyuh yang Harus Anda Ketahui, Salah Satunya untuk Kekebalan Tubuh

Tiga, menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00.

Kuasa Hukum dari H Nurul Aman SH selaku penggugat, H Taufik Rahman SH MH didampingi Gunawan Apriadi SH MH mengaku senang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Palembang.

“Ini menunjukkan apa yang digugat klien kita (H Nurul Aman) sudah sesuai. Kita menyakini dari awal bahwa banding tergugat di Pengadilan Tinggi Palembang akan ditolak. Hasil ini sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palemang,” terang Taufik Rahman di Muara Enim, Jumat (5/1/2024).

Masih kata Taufik Rahman pihaknya akan menunggu perkara ini sampai inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:6 Bahan yang Dapat Membersihkan Noda pada Setrika, Ini Dia Cara Simpelnya

Serta berharap tergugat bisa mematuhi keputusan pengadilan. Jika tergugat tidak ingin menjalankan putusan.

“Kami akan mengajukan sita eksekusi harta benda tergugat melalui Pengadilan Negeri Palembang,” papar Taufik Rahman.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim H. Nurul Aman, S.H menangkan gugatan terhadap H. Rizal Kenedi, S.HM, M.H di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: