Pengadilan Tinggi Palembang Kuatkan Gugatan Mantan Wabup Muara Enim, Banding Anggota DPRD Sumsel Ditolak

Pengadilan Tinggi Palembang Kuatkan Gugatan Mantan Wabup Muara Enim, Banding Anggota DPRD Sumsel Ditolak

Mantan Wakil Bupati Muara Enim, H Nurul Aman SH --

Dalam perkara gugatan terkait ingkar janji Pergantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel periode 2019-2024.

BACA JUGA:Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Bikin Ribet Emak-emak di Pedesaan

Hakim PN Palembang mengabulkan gugatan yang disampaikan H. Nurul Aman terhadap tergugat (Rizal Kenedi).

Putusan tersebut dikeluarkan PN Palembang pada Rabu 4 Oktober 2023.

Adapun hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang tersebut yakni  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 

Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; Menyatakan Sah Perjanjian lisan yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat Mengenai pembagian jabatan selaku Anggota DPRD Propinsi Sumatera Selatan yang disepakati di Kantor DPW PPP sumatera selatan Palembang Tanggal 13 Februari 2020.

BACA JUGA:Mengenal Abu Nawas: Kecerdasan, Kesenangan, dan Kebijaksanaan

Kemudian  Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi). Selanjutnya menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT baik secara materiil; a. Penghasilan yang semestinya didapat oleh Penggugat apabila Tergugat tidak melakukan wanprestasi yaitu Penghasilan sebagai Anggota DPRD Propinsi Sumatera Selatan sejak bulan Mei 2022 sampai gugatan ini diajukan yaitu selama 11 bulan sebesar Rp 54.166.405 x 11 bulan = RP 595.830.455,- .

Kemudian Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat akibat dari Tergugat yang menghalangi Penggugat menajadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 100.000.000. Sehingga total biaya yang harus diganti yakni Rp695.830.455.

Perkara gugatan ini bermula, di mana H. Nurul Aman dan Rizal Kenedi sama-sama calon legislatif (Caleg) dari PPP untuk DPRD Sumsel periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kota Prabumulih, Kabupaten PALI, dan Kabupaten Muara Enim.

Hasil pemungutan suara, H. Nurul Aman meraih 13.798 suara dan H. Rizal Kenedi mendapatkan 14.584 suara.

BACA JUGA:9 Makanan Rendah Kalori Membantu Menurunkan Berat Badan dengan Cepat, Semuanya Mudah Dicari, Ini Informasinya

Di mana selisih suara di antara keduanya tidak sampai 3 persen. Berdasarkan peraturan dari DPP PPP jika caleg selisih suaranya tidak sampai 3 persen.

Maka jabatan di legislatif dibagi dua (masing-masing 2,5 tahun) atau diganti dengan kompensasi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Pada 13 Februari 2020, terjadi kesepakatan secara lisan antara penggugat dan tergugat untuk bergantian duduk di DPRD Sumsel dengan sistem PAW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: