Wow, Tenaga Honorer Berusia 56 Tahun Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasannya
Ilustrasi Tenaga Honorer Usia 56 Tahun Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. FOTO:DOK/SMKMANBAUL--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Setiap instansi pemerintahan pasti ada tenaga honorer baik itu yang sudah mengabdi lama ataupun baru, bahkan ada yang sudah berumur masih menjadi tenaga honorer.
Sangat miris melihat nasib para tenaga honorer karena terkadang pekerjaannya cukup berat tetapi kesejahteraan hidup mereka tidak terjamin.
Pemerintah memang sudah berupaya terus untuk memberantas masalah tenaga honorer ini untuk diangkat menajadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Namun batasan usia melamar CPNS selama ini menghentikan mimpi para honorer untuk menjaid ASN.
BACA JUGA:Tunjangan Guru Rp1,5 Juta Segera Cair, Simak Jadwalnya
BACA JUGA:Menyoal Nepotisme dalam Pemilihan Langsung
Tetapi sekarang ada solusi yang dianggap tepat yaitu dengan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
PPPK juga cabang ASN yang tidak jauh berbeda dengan PNS.
Berikut perbedaan PNS dan PPPK…
1)Status pengangkatannya, PNS diangkat menjadi ASN secara tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.
BACA JUGA:Hanya Dengan Syarat Ini! Satuan Polisi Pamong Praja (POLPP) di Palembang Bisa Diangkat PNS dan PPPK
BACA JUGA:Kaffah Dukung Program Pertanian Semende Raya, Ini yang Dilakukan Pemkab Muara Enim
2)Tahap Seleksi, PNS tahapan seleksinya yakni Seleksi Administrasi, Tes SKD terdiri tiga kategori TWK, TIU, dan TKP, dan terakhir Tes SKB.
Tahaan seleksi PPPK yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi terdiri dari manajerial teknis dan sosial kulturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: