Tunjangan Guru Rp1,5 Juta Segera Cair, Simak Jadwalnya

Tunjangan Guru Rp1,5 Juta Segera Cair, Simak Jadwalnya

Uang Kertas Indonesia (Rupiah). FOTO:ILUSTRASI/RADARUTARA--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Kabar gembira untuk para guru pasalnya Tunjangan Khusus Guru (TKG) akan segera dicairkan.

TKG ini merupakan penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus No 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 telah diterbitkan 16 Desember 2022.

Lebih kurang 56.358 guru berstatus ASN maupun non-ASN akan mendapatkan tunjangan sekitar Rp1,5 juta setiap bulannya.

Plt Direktur Jendral Guru dan tenaga kependidikan Kemdikbud ristek, Nunuk Suryani menjelaskan ini merupakan bagian dari kebijakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan daerah para guru di daerah khusus. 

BACA JUGA:Hanya Dengan Syarat Ini! Satuan Polisi Pamong Praja (POLPP) di Palembang Bisa Diangkat PNS dan PPPK

BACA JUGA:Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib Doakan Korban Gempa Turki dan Suriah

Sebagai tindak lanjut terhadap SK Kemendikbud Ristek Pemda diminta utnuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama guru yang termasuk dalam daftar penerima TKG.

Tugas pemda setempat hanya memberikan konfirmasi persetujuan kepada pemerintah pusat perihal guru bertugas di daerah khusus. 

Data guru yang menerima tunjangan ini harus bersumber dari data pokok pendidikan atau Dapodik. 

Disdikbud melakukan verifikasi terhadap nama guru tersebut baik dinas pendidikan provinsi, kota maupun kabupaten menggunakan aplikasi SIM Aneka Tunjangan. 

BACA JUGA:Pemerintah Membuat Peraturan PNS Pensiun Dini Massal, Ada Apa?

BACA JUGA:Menyoal Nepotisme dalam Pemilihan Langsung

Setelah nama guru penerima tunjangan tervalidasi maka ditetapkan dalam Suat Keputusan Penerima Tunjangan (SKTK). 

Kemendikbud ristek yang akan menerbitkan SKTK yang akan dilakukan dalam 2 tahap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: