Yuk Daftar! Pemkab Muara Enim Buka 6.414 Formasi PPPK, Ini Syaratnya

Yuk Daftar! Pemkab Muara Enim Buka 6.414 Formasi PPPK, Ini Syaratnya

Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemkab Muara Enim memastikan dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan skala prioritas.

"Insya Allah, besok kita akan buka penerimaan PPPK tersebut, sekarang tinggal teknis saja," jelas Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi melalui Kabid Pengadaan Formasi SDM, Yulius Caesar, Rabu 2 Oktober 2024.

Menurut Yulius, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024.

Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Belum Jelas, BKPSDM Muara Enim Tunggu Petunjuk BKN

BACA JUGA:Soal CPNS dan PPPK, Pemkab Muara Enim Tunggu Evaluasi Formasi dari Kemenpan-RB

Dan surat Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/4543/SM.01.00/2024 tanggal 26 September 2024.

Hal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024, disebutkan untuk seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran (T.A.) 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 709 PPPK Pemkab Muara Enim Resmi Dilantik, Begini Pesan Pj Bupati

BACA JUGA:Ini Pesan Pj Gubernur Sumsel untuk 1.345 PPPK yang Baru Dilantik

Adapun untuk prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).

Kemudian, tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, serta Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: