Hanya Dengan Syarat Ini! Satuan Polisi Pamong Praja (POLPP) di Palembang Bisa Diangkat PNS dan PPPK
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa. FOTO:DOK/BAKOHUMASPALEMBANG--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID – Formasi CPNS untuk Satpol PP sudah lima tahun ini tidak ada, hal ini membuat para anggota Satpol PP geram begitupun dengan Satpol PP di kota Palembang.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa angkat bicara masalah pengangkatan Satpol PP di lingkungan kota Palembang.
Satpol PP yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS hal ini berdasarkan peraturan UU No 23 tahun 2014 pasal 256 ayat 2.
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 PP 16 tahun2018, Satpol PP akan menduduki jabatan PNS.
BACA JUGA:Pemerintah Membuat Peraturan PNS Pensiun Dini Massal, Ada Apa?
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu langsung Cair, Simak Langkahnya dan Cobain!
Terkait hal tersebut Dewa mengatakan untuk CPNS satpol PP di kota Palembang harus sabar dahulu dan tunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.
"Kalau soal CPNS untuk Satpol PP di Pemkot Palembang kita menunggu petunjuk dari pusat, baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI ataupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," ucap Dewa.
Pemerintah pusat sudah menatakan untuk formasi Satpol PP akan menjadi CPNS dan juga ada yang akan menjadi PPPK hal ini di katakan lagi oleh Sekda kota Palembang.
“Kalau dari pusat, formasi Satpol PP ini ada dua yakni CPNS dan PPPK, namun saya melihat nuansanya dari pusat lebih merekrut untuk di PPPK," ucap Sekda Palembang.
BACA JUGA:Kaffah Dukung Program Pertanian Semende Raya, Ini yang Dilakukan Pemkab Muara Enim
BACA JUGA:LBBHS Beri Penyuluhan Hukum Tentang KDRT dan Kekeraan Anak di Desa Muara Lawai Muara Enim Sumsel
Sekretaris Daerah Palembang menegaskan saat ini Pemerintah Pusat belum memberikan petunjuk apapun itu tentang perekrutan CPNS Satpol PP.
"Perkiraan kapan ada lagi CPNS Satpol PP ini masih belum tahu petunjuk teknis dari Pemerintah pusat," pungkas Dewa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: