Wow, Tenaga Honorer Berusia 56 Tahun Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasannya

Wow, Tenaga Honorer Berusia 56 Tahun Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasannya

Ilustrasi Tenaga Honorer Usia 56 Tahun Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. FOTO:DOK/SMKMANBAUL--

3)Batasan Usia, PNS  usia pelamar minimal 18 tahun Maksimal 35 tahun.

Sedangkan PPPK usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Kementerian Agama Ajak UMKM Daftarkan Sertifikat Halal Untuk Semua Produk, Begini Caranya

BACA JUGA:Tingkatkan SOP Pengamanan Lapas, Ini yang Disampaikan Kalapas Muara Enim 

Apakah PPPK bisa menjadi PNS? Jawabannya Iya bisa PPPK menjadi seorang PNS.

Hal ini berdasarkan PP 49/108 tentang manajemen PPPK, yang tertulis didalamnya PPPK bisa diangkat sebagai PNS dua tahun sebelum masa pensiunnya. 

Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan sekurang-kurangnya PPPK diangkat PNS dua tahun sebelum masa pensiunnya. 

"Setidaknya kita lihat apakah diangkat dua tahun sebelum masa pensiun jabatan itu. Jadi itu kenapa usianya 56 tahun," ucap Suherman.

BACA JUGA:LBBHS Beri Penyuluhan Hukum Tentang KDRT dan Kekeraan Anak di Desa Muara Lawai Muara Enim Sumsel

Berikut alur tenaga honorer diangkat menjadi PNS berusia 56 tahun…

Tenaga honorer diangkat atau dilanting mejadi PPPK, kemudia diusia mereka 56 tahun atau 2 tahun sebelum masa pensiun baru ia diangkat atau dilantik menjadi PNS. 

Pemerintah menegaskan tidak semua honorer bisa diangkat menajadi PNS. 

Sebab ada dua kelompok honorer yang masuk dalam pendataan Non ASN yakni honorer K2 terdaftar dalam database BKN. 

BACA JUGA:Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib Doakan Korban Gempa Turki dan Suriah

Serta pegawai non ASN atau tenaga honorer yang berkerja di instansi pemerintahan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: