Keren! Gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Lihat Rinciannya
Uang Kertas Rupiah. Foto : DOK/BENGKULUEKSPRES--
BACA JUGA:Keren! Gaji PNS tembus Rp117 Juta? Simak Penjelasannya
Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2019, gaji PNS Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan.
Jadi, sama kan gaji Panwaslu 2024 dengan gaji PNS.
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan terhadap peran dan kontribusi Panwaslu dalam pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Anggota Panwaslu juga akan menerima tunjangan lain selain dari gaji pokok.
BACA JUGA:Cuma Modal Nonton bisa Dapat Saldo DANA Rp750 Ribu Loh, Simak Caranya
BACA JUGA:Agar Tak Menjadi Beban Bulanan, Berikut Tips Mengelola Dana Pinjol
Seperti tunjangan transport dan tunjangan makan selama masa kerjanya berlangsung. (*)
Artikel ini telah tayang di Palpos.id dengan judul Wow, Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: