Keren! Gaji PNS tembus Rp117 Juta? Simak Penjelasannya

Keren! Gaji PNS tembus Rp117 Juta? Simak Penjelasannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Foto : NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan pekerjaan yang penghasilannya terus mengalami peningkatan. 

Secara umum gaji PNS sama di seluruh wilayah Indonesia. 

Tunjangan yang didapatkan oleh seorang PNS lah yang membedakan keuangan masing-masing dari mereka.

Seperti diketahui setiap adanya perekrutmen Pegawai Negeri baik melalui jalur CPNS maupun PPPK semuanya membludak, hampir semua bidang kuotanya penuh. 

BACA JUGA:Wow! Rekrutmen CPNS Lembaga Pemerintah 2023 Dibuka, Gaji Tembus Rp100 Juta Perbulan?

BACA JUGA:Cek Cara Mendaftar CPNS 2023, Juni 2023 Pendaftaran Dibuka!

Besaran gaji PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019.

Yang merincikan aturan gaji PNS melalui 4 golongan yakni, 

Golongan I (Lulusan SD dan SMP) meliputi golongan Ia sampai Id, dengan kisaran gaji sebagai berikut. 

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 

BACA JUGA:5 Kabupaten Kota Terluas di Sumatera Selatan, Daerahmu Nomor ke Berapa? Yuk Intip

BACA JUGA:Ingin Jadi Lebih Berisi? Ini 5 Olahraga untuk Menambah Berat Badan

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id