Sepanjang 2022, BPH Migas dan Polisi Amankan 1,42 Juta Liter Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sumsel Terbanyak

Sepanjang 2022, BPH Migas dan Polisi Amankan 1,42 Juta Liter Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sumsel Terbanyak

Kasus penyalahgunaan BBM subsidi terjadi di wilayah Muara Enim Sumsel belum lama ini. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian BBM.

"Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di-media-kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti," imbuh Agus.

BACA JUGA:Timbun BBM Subsidi, 2 Warga OKU Dibekuk Polsek Lawang Kidul Polda Sumsel, Segini Barang Buktinya

BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih

Disebut Agus, ada beberapa modus operandi yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

Seperti di SPBU dengan cara helicopter atau membeli berulang, tangki modifikasi.

Kemudian penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait, hingga keterlibatan oknum operator SPBU.

Selain itu, ada juga modus pemalsuan Purchase Order (PO) dan Delivery Order (DO), pencurian di jalan atau kencing di jalan, oplosan dengan BBM subsidi.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Kejar Pemilik Gudang BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih, Terkait 3 Orang Terbakar

BACA JUGA:Tipidter Polda Sumatera Selatan Sidak 10 Gudang BBM Ilegal, Hasilnya

Hingga modus spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Agus.

Komite BPH Migas Sebut Sumsel Zona Merah Penyelewengan BBM


Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggerebek gudang pengolahan BBM solar subsidi di Kertapati Palembang. Foto : SUMEKS.CO/DNN--

Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim menyebut jika Sumsel dikategorikan Zona Merah penyelewengan BBM, benarkah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: