Tak Kapok-kapok! Polisi Kembali Tangkap Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal

Tak Kapok-kapok! Polisi Kembali Tangkap Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal

Sopir truk pengangkut batu bara ilegal ditangkap polisi Polres Muara Enim. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tak kapok-kapok, aktivitas pengangkutan batu bara ilegal masih saja berlangsung, hingga polisi kembali menangkap sopir pengangkut ‘emas hitam’ tak berizin itu.

Bahkan keberadaan angkutan batu bara kerap menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dan pengguna jalan yang mengeluhkan kemacetan panjang, hingga parahnya menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Terbaru, terjadi kemacetan panjang yang disebabkan angkutan batu bara ilegal.

Atas keluhan masyarakat ini, Polres Muara Enim mengamankan pelaku H (40) warga Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melitang, Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Ilegal Kembali Berulah, Kapokmu Kapan?

BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal Meresahkan, Tapi Seolah Dilema

Pelaku merupakan sopir truk yang membawa kendaraan ODOL (Over Dimensi dan Over Loading) yang mengangkut batu bara ilegal.

Dampak dari angkutan batu bara ilegal apalagi hingga over kapasitas ini, tentunya merusak jalan dan merugikan perekonomian Negara, khususnya yang dilintasi, seperti di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim-Baturaja, tepatnya di Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

"Truk ODOL yang mengangkut batu bara ilegal ini sering dikeluhkan masyarakat terutama pengguna jalan karena sering membuat kemacetan dan kecelakaan," kata Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kapolsek Tanjung Agung, AKP Enjang Rusmana bersama anggota Polsek Tanjung Agung, anggota Satlantas, dan Sat Samapta Polres Muara Enim saat melakukan pengecekan dan penguraian kemacetan tersebut.

Menurut Kapolres, pada saat pengecekan, ditemukan bahwa penyebab kemacetan tersebut ternyata ada 1 unit mobil dump truk merek Hino warna hijau dengan nomor polisi BE 8954 LV yang bermuatan 40 ton batu bara yang rusak.

BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Amankan 8 Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, Segini Barang Buktinya

BACA JUGA:Sopir Truk Angkutan Batu Bara Ilegal Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

"Ketika diperiksa ternyata mobil tersebut mengangkut batu bara secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya.

Berdasarkan keterangan dari sopir, lanjut Kapolres, batu bara tersebut diambil dari stockfile Tebing Batu, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan rencananya akan dibawa ke Rangkas Bitung, Provinsi Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: