Soal Vonis 10 Bulan Terhadap Terdakwa Pemerkosaan oleh PN Lahat, Aktivis Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

Soal Vonis 10 Bulan Terhadap Terdakwa Pemerkosaan oleh PN Lahat, Aktivis Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

Masa aksi unjuk rasa damai berdialog dengan aparat kepolisian saat gelar unjuk rasa di halaman PN Lahat atas vonis 10 bulan dengan perkara pemerkosaan anak di bawah umur. Foto : LAHATPOS.CO/DNN--

Putusan hakim juga sudah melalui pertimbangan-pertimbangan sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, massa aksi justru tetap meminta Kejari Lahat melakukan upaya banding.

BACA JUGA:Soal Kasus Hukum Pemerkosaan di Lahat Sumatera Selatan, Hotman Paris Meradang

BACA JUGA:Taufik Rahman: Soal Pro dan Kontra Pilwabup Muara Enim, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

JPU yang menangani perkara tersebut juga diminta massa aksi agar diperiksa oleh Dewan Pengawasan Kejaksaan dan Dewan Hakim Pengawasan.

Selanjutnya, massa aksi bakal melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Presiden RI guna meminta keadilan atas kasus menonjol di Kabupaten Lahat Sumsel ini.

Selama aksi unjuk rasa damai berlangsung, puluhan personel Polres Lahat dikerahkan untuk mengamankan aksi tersebut.

Bahkan turun langsung ke lapangan Kabag Ops Polres Lahat Polda Sumsel Kompol Aan Sumardi.

BACA JUGA:Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel Dituntut 7 Bulan Penjara, JPU Kejari Lahat Beri Penjelasan Begini, Simak

BACA JUGA:Benarkah Umur Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang? Simak Penjelasannya Disini

Sebelumnya, Kajati Sumsel Sarjono turin, S.H., M.H mengaku bakal meminta klarifikasi Kejari dan JPU Kejari Lahat, soal tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumsel.

Dalam kasus ini, Kajati Sumsel ingin mendengarkan secara langsung penjelasan dari Kejari dan JPU Kejari Lahat atas tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan seorang pelajar.

Kajati Sumsel Sarjono menegaskan, dalam waktu secepatnya Kajari dan JPU Kejari Lahat akan dipanggil ke Palembang (Kejati Sumsel).

Secara tegas Kajati mengatakan, apabila dalam klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan kesalahan atau kesengajaan, bahkan tak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka Kajati akan mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA:Berkat Netizen, Korban Pemerkosaan di Lahat Akan Bertemu Hotman Paris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: