Polres Empat Lawang Polda Sumsel Tangkap Komplotan Perampok Truk, Pelaku Sembunyi di Kebun

Polres Empat Lawang Polda Sumsel Tangkap Komplotan Perampok Truk, Pelaku Sembunyi di Kebun

Anggota Satreskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel tangkap komplotan perampokan truk. Foto : SUMEKS/DNN--

EMPAT LAWANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satreskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel berhasil menangkap komplotan perampok truk, yang bersembunyi di sebuah kebun milik warga.

Aksi perampokan truk ini terjadi di Jalan Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku perampokan yang ditangkap ialah Eliga Martin (16), warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

Pelaku ditangkap, pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kebun Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo.

BACA JUGA:Ops Lilin 2022, Polda Sumatera Selatan Dirikan Pos Terpadu di Tempat Ibadah dan Lokasi Keramaian

BACA JUGA:Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023, Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Turunkan 456 Personel

Kapolres Empat Lawang Polda Sumsel, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, mengungkapkan pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Pendopo.

"Kami berhasil mendapatkan informasi pelaku sembunyi di sebuah kebun. Saat ditangkap tidak melawan sehingga langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

Dalam aksi perampokan ini, ada tiga pelaku.

Dalam aksinya pelaku IW (DPO) yang mengeluarkan celurit mengancam korban supaya tidak melawan.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih

BACA JUGA:Sayembara Ditutup, Pelaku Begal Siswa SMP Berhasil Diringkus Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan

Sedangkan tersangka Acik (lebih dulu ditangkap) dan tersangka Eliga bertugas mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp11 juta.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co