RESMI, Mulai Tahun 2023 Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat jadi PNS, Syaratnya?

RESMI, Mulai Tahun 2023 Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat jadi PNS, Syaratnya?

Mulai tahun 2023 tenaga kontrak dan honorer berpeluang diangkat menjadi PNS. Foto : ILUSTRASI--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini masih menjadi bahasan DPR, bakal memberikan kabar gembira bagi tenaga kontrak dan honorer karena berpeluang diangkat jadi PNS.

Sebagai perubahan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, RUU ASN ini memberikan ruang dan kesempatan bagi tenaga kontrak dan honorer untuk mendapatkan kesempatan diangkat menjadi PNS (pegawai negeri sipil).

Setelah bertahun-tahun bekerja dengan status yang terkadang tidak pasti dan gaji yang jauh dari kata sejahtera.

Mulai tahun 2023 tenaga honorer dan tenaga non PNS lainnya bakal memiliki kesempatan diangkat PNS oleh Pemerintah Pusat.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Pegawai Non ASN di Bidang Ini Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes, Asalkan

BACA JUGA: Kementerian Agama Buka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK, Begini Ketentuan Daftarnya

RUU ASN perubahan atas UU ASN Nomor 5 tahun 2014 tersebut membuka pintu lebar bagi tenaga honorer, tenaga kontrak dan tenaga non PNS lainnya.

Pasal 2 RUU ASN tersebut meyebutkan jika tenaga honorer diangkat PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan dasar seleksi administrasi, seperti verifikasi dan validasi SK pengangkatan.

Kemudian, di Pasal 131 ayat 5 menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS diangkat PNS oleh Pemerintah Pusat.

Pasal tambahan dalam RUU tersebut khususnya Pasal 131A, menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Resmi, Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dimulai Hari Ini 21 Desember 2022

BACA JUGA: Wujudkan Pegawai Profesional, 100 PPPK Guru SMP Muara Enim Dibekali Bimtek

“Wajib diangkat PNS secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun seperti yang tertuang dalam Pasal 90,” begitu kalimat tertulis dalam RUU ASN tersebut, dikutip dari radarkepahiang.id.

Selanjutnya, tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat PNS seperti yang termaktub dalam Pasal 131A ayat 1, dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkepahiang.id