RESMI, Mulai Tahun 2023 Tenaga Kontrak dan Honorer Diangkat jadi PNS, Syaratnya?
Mulai tahun 2023 tenaga kontrak dan honorer berpeluang diangkat menjadi PNS. Foto : ILUSTRASI--
Sebaliknya, Pasal 135A ayat 2 menyebutkan jika setelah UU tersebut mulai diberlakukan, Pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.
“Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak,” begitu bunyinya lagi.
Melalui RUU ASN ini, ada banyak terobosan yang dilakukan pemerintah dan DPR.
Termasuk memprioritaskan tenaga kontrak dan honorer yang sesuai kriteria supaya diangkat jadi PNS.
Hal ini tentu akan menjadi kabar gembira bagi kalangan tenaga kontrak dan honorer yang selama ini sudah mengabdikan diri dan bekerja di lingkungan Pemerintah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarkepahiang.id