Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Foto : DOK/DISWAY.ID--

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya, pada Jumat 26 Agustus 2022.

Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu 31 Agustus 2022 mendatang.

Pada pemeriksaan, Jumat 26 Agustus kemarin, Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik. Sedangkan agenda pemeriksaan lanjutan ialah pemeriksaan konfrontir.

BACA JUGA: Kombes Budhi Susul Ferdy Sambo Cs, Kini Ditahan di Patsus Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Sementara itu, pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi akan dihadiri lima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co