Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Foto : DOK/DISWAY.ID--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akan dilimpahkan penyidik Dittipidum Bareskrim kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menegaskan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin 29 Agustus 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan kasus Brigadir J.

”Nanti, pukul 14.00 WIB (siang ini) saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop,” kata Ketut Sumedana seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ikuti Sidang Kode Etik di Mabes Polri, Begini Penampilannya

Dikatakan, tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat 19 Agustus lalu.

Keempat tersangka itu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari.

Dan memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.

BACA JUGA: Keterangan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awalnya di Rumah Dinas Kini di Magelang

Ketut Sumedana menyatakan jika ternyata belum lengkap, kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton guna menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.

"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung, Jumat 26 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co