15 Mantan Dewan Muara Enim Terancam 4 hingga 5,5 Tahun Penjara dan Kehilangan Hak Politik

15 Mantan Dewan Muara Enim Terancam 4 hingga 5,5 Tahun Penjara dan Kehilangan Hak Politik

Sidang pembacaan tuntutan 15 anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (27/7/2022). Foto : FADLI/SUMEKS.CO--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Dinyatakan telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi menerima suap 16 paket proyek, 12 mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terancam pidana 4 tahun penjara.

Sementara 3 terdakwa lainnya, yakni Tjik Melan, Faisal Anwar, serta Willian Husin dalam sidang yang digelar Rabu (27/7/2022) terancam pidana 5,5 tahun penjara.

BACA JUGA: Takut Istri, Terdakwa Mantan Dewan Muara Enim Ini Simpan Uang Fee di Kebun

Ke-15 terdakwa mantan wakil rakyat, dalam tuntutan jaksa KPK RI telah terbukti menerima suap dari kontraktor Robbi Okta Fahlevi melalui Kabid PUPR Elvin MZ Muchtar masing-masing senilai Rp200 hingga Rp350 juta.

Pertimbangan tuntutan pidana tersebut, menurut JPU KPK RI sebagai wakil rakyat sekaligus penyelenggara pemerintahan, para terdakwa tidak menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat.

BACA JUGA: Sidang Suap Dewan Muara Enim, 3 Terdakwa Ngotot Sebut Tidak Terima Fee

Untuk itu, JPU KPK menjerat terdakwa melanggar Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU KPK RI.

“Hal yang memberatkan tuntutan pidana, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah memberantas korupsi, sementara yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa KPK RI Rikhi B Maghaz, S.H., M.H.

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus ACT

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu, S.H., M.H, JPU KPK RI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama 5 tahun, terhitung usai menjalani masa hukuman pidana.

Para terdakwa yang dihadirkan dari balik penahanan Rutan Tipikor Pakjo Palembang, usai pembacaan tuntutan pidana akan mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara pribadi maupun tertulis yang dibacakan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa. (fdl/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co