Takut Istri, Terdakwa Mantan Dewan Muara Enim Ini Simpan Uang Fee di Kebun

Takut Istri, Terdakwa Mantan Dewan Muara Enim Ini Simpan Uang Fee di Kebun

Sidang kasus suap 15 mantan dan dewan Muara Enim di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (20/7/2022). Foto : FADLI/SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Suasana ruang sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi penerimaan suap dengan 15 terdakwa mantan dan dewan Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang mendadak riuh, Rabu (20/7/2022).

Hal itu lantaran keterangan dari salah satu terdakwa bernama Umam Fajri, mantan anggota dewan Muara Enim, membeberkan menerima uang senilai Rp200 juta dari terpidana Ramlan Suryadi, yang kemudian uang tersebut disembunyikannya di kebun karena takut ketahuan istri.

“Setelah saya terima uang itu, lalu saya simpan di kebun. Sengaja saya tidak simpan di rumah karena saya takut sama istri Pak hakim, pasti dimarah istri sebab uang itu didapat dengan jalan yang tidak benar,” aku Umam Fajri di persidangan.

BACA JUGA: Alasan Ditinggal Istri, Ayah di Muara Enim Ini Gauli Anak Kandung hingga 10 Kali

Sontak saja, keterangan terdakwa Umam Fajri mengundang gelak tawa dari pengunjung sidang yang sebagian besar adalah sanak keluarga para terdakwa.

Di hadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan, S.H., M.H, Umam Fajri juga menerangkan mulanya sebelum pemilihan legislatif, ia bersepakat dengan sesama fraksi, untuk tidak menerima uang yang katanya adalah dana bantuan pileg dari Bupati Muara Enim saat itu.

“Namun setelah pileg usai karena saya tidak terpilih lagi dan ditawari lagi oleh Pak Ramlan Suryadi, katanya aman-aman saja jadi saya ambil Pak,” ungkap Umam Fajri.

BACA JUGA: Sidang Suap Dewan Muara Enim, 3 Terdakwa Ngotot Sebut Tidak Terima Fee

Dirinya mengaku sudah ada pengembalian uang kepada penyidik KPK RI, namun belum sepenuhnya dikembalikan dan berjanji kepada jaksa KPK akan segera mengembalikan sebelum perkara ini inkrah.

“Uang yang saya kembalikan ke tim penyidik Rp90 juta, sisanya saya berjanji kembalikan secepatnya sebelum inkrah,” ungkap Umam Fajri lagi.

Saat ini persidangan masih terus berlangsung, dengan mencecar para terdakwa berbagai pertanyaan oleh majelis hakim Tipikor Palembang, JPU KPK RI, serta tim penasihat hukum masing-masing terdakwa. (fdl/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co