Sidang Suap Dewan Muara Enim, 3 Terdakwa Ngotot Sebut Tidak Terima Fee
15 anggota dan mantan dewan Muara Enim yang menjadi terdakwa kasus suap proyek Dinas PUPR mengikuti sidang secara langsung. Foto : FADLI/SUMEKS.CO--
ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - 15 anggota dan mantan Dewan Muara Enim yang merupakan terdakwa kasus dugaan penerima suap fee 16 proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/7/2022).
Para terdakwa dihadirkan langsung oleh JPU KPK RI dikomandoi Rikhi B Maghaz di muka persidangan guna mendengarkan keterangan, serta dikonfrontir perihal adanya aliran jatah fee yang diterima oleh masing-masing terdakwa.
Ke-15 terdakwa itu yakni, 5 orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023, yaitu Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, dan Verra Etika.
Kemudian, 10 mantan dewan, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri, serta Wiliam Husin.
BACA JUGA: Emak-emak Ditangkap Polisi karena jadi Kurir Narkoba
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan, S.H., M.H, sebagian besar terdakwa yang dihadirkan mengakui turut menerima jatah fee dari mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, yang nilainya antara Rp100 hingga Rp300 juta.
Namun, di persidangan hanya 3 terdakwa yang tidak mengakui adanya penerimaan jatah fee, diantaranya keterangan terdakwa William Husein, yang membantah semua dakwaan penuntut umum KPK RI.
“Tidak pernah ada pemberian uang apapun kepada saya dari siapapun, tidak benar itu keterangan Elvin saya diberikan sejumlah uang,” kilah William Husein di persidangan.
Dia berdalih, hanya ada pemberian uang dari Elvin MZ Muchtar sebesar Rp10 juta dan itu adalah suatu bentuk pinjaman saja dari Elvin MZ Muchtar.
BACA JUGA: Alasan Ditinggal Istri, Ayah di Muara Enim Ini Gauli Anak Kandung hingga 10 Kali
Hal senada juga dikatakan 2 terdakwa lainnya, yakni terdakwa Tjik Melan dan terdakwa Faisal Anwar.
Menanggapi hal itu, JPU KPK RI, Rikhi B Maghaz diwawancarai saat skorsing menyampaikan ketiga terdakwa punya hak ingkar terhadap dakwaan, namun hal itu bisa dijadikan pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana nantinya.
“Terdakwa memang punya hak ingkar untuk tidak mengakui adanya penerimaan sejumlah uang sebagaimana dakwaan JPU, namun itu akan jadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan pidananya nanti,” kata Rikhi.
Dari pantauan, saat skorsing sidang dimanfaatkan oleh sanak keluarga masing-masing terdakwa yang turut hadir memenuhi ruang sidang lantai II Pengadilan Tipikor Palembang untuk melepas rindu dengan para terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan persidangan masih berlanjut, dengan masih mencecar pertanyaan terkait penerimaan fee baik dari JPU KPK RI, penasihat hukum serta majelis hakim Tipikor Palembang. (fdl/sumeks.co/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co