Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus ACT
Logo ACT. Foto : DOK/ISTIMEWA--
ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, tetapkan 4 petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka.
Keempatnya adalah Ahyudin (pendiri ACT), Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Mereka dijadikan tersangka karena diduga menyelewengkan dana donasi dari Boeing Rp34 miliar. Selain itu, dari hasil pemeriksaan Bareskrim diketahui Rp10 miliar digunakan juga untuk mendanai koperasi Syariah 212.
BACA JUGA: Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan Boeing mengucurkan dana corporate social responsibility (CSR) sebanyak Rp138 miliar. Dana CSR itu untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Dari Rp138 miliar dana CSR itu, sebagian diduga diselewengkan.
“Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan,” kata Helfi, Selasa (26/7/2022).
Penyelewengan yang diduga dipakai untuk berbagai kepentingan. Seperti pengadaan armada rice truck senilai Rp2 miliar, program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
“Selanjutnya untuk koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar. Kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar. Selanjutnya dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.2000,” ulas Helfi. (sumeks.co/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co