Warga Indonesia Wajib Tahu Informasi Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Begini Caranya

Jumat 01-03-2024,18:03 WIB
Reporter : Sigit Eko R
Editor : Melina

ENIMEKSPRES.CO.ID - Apabila kamu ingin membeli tanah maupun lahan yang bersetifikasi, kamu wajib teliti sebalum memutuskan untuk membeli asset berharga tersebut. 

Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN telah menyediakan fasilitas cek sertifikat tanah yang dapat dilakukan secara mandiri atau online. 

Hal itu sangat perlu kamu lakukan sebab sertifikat tanah perlu dilakukan untuk memverifikasi keaslian sertifikat tanah.

Kenapa hal itu perlu kamu lakukan, alasannya supaya kamu tidak menyesal ataupun bakan berurusan dengan hukum jika ada gugatan dari pihak lain. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Kementerian ATR/BPN Tekan Konflik Sengketa Tanah Melalui Gemapatas

Selain itu juga, dengan lebih berhati-hati memastikan keaslian dari sertifikat tanah itu bisa menghindari dari pemalsuan sertifikat tanah dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Terutama, penting bagi yang berencana membeli tanah untuk memastikan transaksi aman dari potensi penipuan.

Berikut ini cara dan langkah cek sertifikat tanah secara online, bisa dilakukan melalui website ataupun aplikasi Sentuh Tanahku. 

Menurut pihak terkait, bahwa kedua metode tersebut bisa memverifikasi keabsahan sertifikat tanah tanpa harus mendatangi Kantor BPN

BACA JUGA:BPN dan USU Inventarisasi Tanah Ulayat, Gubernur Sumsel Dukung, Ini Tujuannya

Berikut ini langkah-langkahnya :

Ikuti langkah untuk Cek Sertifikat Tanah Online via Website ATR/BPN

1. bisa menggunakan computer maupun tablet, dan pastikan mode internet untuk melakukan browser dan kunjungi laman https://www.atrbpn.go.id/

2. langkah kedua pilih opsi “layanan” yang tersedia di menu utama

3. ketiga kamu lakukan yakni dengan Klik pada “Pengecekan Berkas” untuk melanjutkan

Kategori :