Diduga Terlibat Mafia Tanah, Kepala BPN Kota Palembang Ditangkap Polda Metro Jaya

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Kepala BPN Kota Palembang Ditangkap Polda Metro Jaya

Kantor ATR/BPN Kota Palembang. Foto : PALPOS.ID/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, NS, ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Jumat (15/7/2022).

NS diamankan atas dugaan kasus mafia tanah di Bekasi, sebelum menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang.

“Benar, ada tiga orang yang ditangkap. Dua orang masih aktif menjabat, sedangkan yang satu lagi sudah pensiun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpa dikutip, Jumat (15/7/2022).

Zulpan mengatakan ketiganya berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Mafia Tanah Merajalela, Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas

Ketiga tersangka, kata Zulpan, ditangkap terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi juga membenarkan penangkapan ketiga tersangka ini.

Hengki mengungkap salah satu tersangka adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).

“NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi,” kata Hengki.

Tersangka selanjutnya yakni RS (58) selaku Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barang.

BACA JUGA: Curi Pipa Pertamina, Pemuda Ini Ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku

RS sebelumnya menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Kemudian PS (59) pensiunan BPN, yang merupakan mantan koordinator pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Hengki mengatakan ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017. “Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu,” kata Hengki.

Adapun pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran, tapi peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik. (palpos.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id