Menteri ATR/Kepala BPN Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid bertemu dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Foto : Istimewa--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius menangani sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, khususnya yang disebabkan oleh mafia tanah.
Hal ini ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai bertemu dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, yang mempunyai reputasi dan integrasi yang sangat mulia. Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah," kata Nusron usai pertemuan itu.
"Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” lanjutnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Lingkungan Kanwil BPN Sumsel
BACA JUGA:BPN Muara Enim Target Juni Selesaikan 3.500 Sertifikat Tanah Program PTSL
Pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta ke depannya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal ini juga telah Menteri Nusron mengungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Rabu 30 Oktober 2024.
“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK," ujarnya.
"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” tegas Nusron Wahid.
BACA JUGA:537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan Akan Ada Sanksi
BACA JUGA:Dukung Investasi, Menteri Nusron Akan Siapkan PP Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Menteri Nusron bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat.
“Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: