Pj Gubernur Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Lingkungan Kanwil BPN Sumsel

Pj Gubernur Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Lingkungan Kanwil BPN Sumsel

Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel. Foto : DOK--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni melaunching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel.

Dengan telah dilaunchingnya Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik ini, maka Sumsel merupakan Provinsi ke-5 se-Indonesia yang memiliki Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik terlengkap dan  tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel.

Pj Gubernur Agus Fatoni menyampaikan  ungkapan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Sumsel yang telah mewujudkan Kantor Dokumen Elektronik secara lengkap  hingga ke-17 Kabupaten dan Kota se-Sumsel tersebut.

"Kami sangat mendukung kegiatan ini, jika memerlukan bantuan kami siap membantu," kata Fatoni.

BACA JUGA:BPN Muara Enim Target Juni Selesaikan 3.500 Sertifikat Tanah Program PTSL

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menjadikan Sumsel sebagai tempat kegiatan ini," lanjutnya.

"Alhamdulillah, Sumsel menjadi Provinsi terlengkap, Sumsel satu-satunya launching yang diikuti oleh seluruh Kabupaten dan Kota ini merupakan berkah bagi Sumsel," kata Fafoni lagi dalam sambutannya.

Lebih jauh, Fatoni menyebut kegiatan Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 melengkapi program kegiatan serentak yang selama ini telah berjalan di Provinsi Sumsel.

"Karena di Sumsel pelaksanaanya dilakukan seluruh Kabupaten dan Kota secara serentak, maka khusus di Sumsel kita jadikan launching ini menjadi gerakan serentak menjadi Gerakan Launching Kantor Penerbitan Elektronik Serentak se-Sumsel tahun 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Warga Indonesia Wajib Tahu Informasi Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Begini Caranya

"Ini dilakukan bersama untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat Sumsel," tambah dia.

Menurut Fatoni, kepemilikan dokumen kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat perlu kepastian, karena itu sertifikat harus dimiliki agar lebih terjamin  dari segi hukum.

Untuk itu, Fatoni berharap keberadaan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel dapat mempermudah masyarakat mengurus dokumen kepemilikan tanahnya secara elektronik.

"Saya menghimbau agar masyarakat, instansi pemerintah atau OPD untuk segera mengajukan permohonan untuk melakukan pensertifikatan secara elektronik, karena ini akan sangat bermanfaat, lebih efektif, efisien dan akuntabel, sehingga kita juga dipermudah menyimpan sertifikat secara elektronik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: