Billy mengaku kliennya juga sudah melaporkan kasus ini ke Kompolnas, Biro Wassidik Mabes Polri, Komnas HAM, LPSK, dan terakhir ke Propam Polda Sumsel.
"Kami berharap agar Bapak Kapolda Sumsel untuk bisa menindaklanjuti laporan ini. Karena suami klien kami tidak bersalah, bahkan dari informasi yang kami dapatkan ada upaya penekanan melalui fisik oleh oknum penyidik," beber Billy.
Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP Siswandi saat dikonfirmasi, Senin siang membenarkan perkara tersebut.
BACA JUGA:Waspada! Bandit Pecah Kaca Kembali Beraksi di Muara Enim Sumsel, Korban Rugi Puluhan Juta
"Kasat Narkoba sudah memberikan klarifikasinya ke Bid Propam Polda Sumsel. Untuk selanjutnya bisa langsung ke Kasatnya," terang Kapolres saat dihubungi via ponselnya.
Satresnarkoba Polres Muba membantah menjebak penjual beras di Sungai Lilin yang diamankan pihaknya dan hasil tes urine terhadap Syahabudin positif narkoba.
“Kita amankan barang bukti dua butir pil ekstasi,” terang Agung.
Terkait tuduhan bahwa pihaknya diduga sengaja melempar barang bukti pil ekstasi tersebut, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka berdasarkan BAP pertamanya adalah tidak benar.
BACA JUGA:5 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Ini Diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul
“Pelaku Syahabudin ini memesan ekstasi kepada seseorang bernama Nasrul, dan itu bukan sekali tapi sudah beberapa kali,” terangnya.
Kemudian pelaku Syahabudin memesan lagi kepada Nasrul, selanjutnya yang mengantar anak buah Nasrul.
“Syahabudin meminta agar barang yang dipesan itu dilemparkan saja, karena dia takut ketahuan istrinya, karena istrinya sedang ada di sana,” tambah Agung.
Bahkan, sambung Agung, saat digerebek, Syahabudin sempat menginjak barang bukti ekstasi tersebut.
“Artinya dia tahu itu barang apa, sampai berani menginjak untuk menutupi agar tidak ketahuan,” katanya.
Jarak antara waktu penggrebekan dengan datangnya narkoba kepada Syahabudin cukup lama.