Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya Tangkap Pencuri Uang dan Emas Milik Pedagang Ogan Ilir Sumsel
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi. Foto : NET--
OGAN ILIR, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil menangkap pencuri uang dan emas milik seorang pedagang di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Usai melakukan aksinya, pelaku Yogi Irawan (22) warga Desa Tanjung Dayang Utara, kabur selama 15 hari.
Hingga akhirnya pelaku yang beraksi melakukan pencurian di toko Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir ini ditangkap.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
BACA JUGA:Takut Dimassa, Pencuri Ini Lari ke Atap Rumah Warga, Begini Jadinya
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko milik korban Joni pada 13 Maret 2023 lalu," jelas Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie melalui Kanit Reskrim, Ipda Agus Akbar, Kamis 30 Maret 2023.
Saat melakukan aksi pencurian, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain 1 suku emas model kalung, uang tunai sebesar Rp5 juta, dan 3 pax rokok merek Sampoerna.
Saat menjalankan aksi pencurian tersebut, pelaku bersama rekannya bernama Jhon S (DPO) berpura-pura berbelanja.
"Rencana pencurian ini diotaki oleh pelaku Jhon yang saat ini menjadi DPO Polsek Indralaya," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Team Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus Pencuri Kelapa Sawit, Tuh Orangnya
Pelaku Jhon sendiri berperan menunggu di luar toko untuk memantau situasi di seputaran tempat tersebut.
Pada saat pelaku Yogi masuk ke dalam toko, ketika itu korban sedang tidak berada di toko.
Pelaku mengambil uang sekitar Rp5 juta di dalam laci meja.
Setelah itu pelaku juga mengambil 1 buah kalung emas di atas meja yang pada saat itu sedang terkapar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: