Bawa 163 Pil Ekstasi dan 10,19 Gram Sabu Asal PALI, Kurir Ini Diupah Rp15 Juta

Bawa 163 Pil Ekstasi dan 10,19 Gram Sabu Asal PALI, Kurir Ini Diupah Rp15 Juta

Ilustrasi kurir narkoba ditangkap polisi. Foto : DOK--

MUBA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Agus Hartato (23), kurir yang membawa 163 pil ekstasi dan 10,19 gram sabu asal PALI, diupah Rp15 juta.

Akibat dari perbuatannya itu, warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Tersangka Agus kedapatan membawa sebanyak 163 butir pil ekstasi dan 10,19 gram sabu siap edar asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Tersangka Agus ditangkap Satrenarkoba Polres Muba dipimpin AKP Heri, pada Jumat 12 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Curi Sepeda Motor CBR, Pria Ini Berurusan dengan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

BACA JUGA:Dengan Baca Novel Bisa Dapat Saldo DANA Rp500.000 yang Cair Setiap Hari, Begini Cara Memperolehnya

Tersangka ditangkap di Jalan Pendopo-Sekayu, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Kapolres Muba, Siswandi melalui Wakapolres, Kompol Malik Fahri, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Agus berawal dari informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan,” kata Wakapolres Kompol Malik Fahri.

Dikatakan Wakapolres, sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa ratusan butir pil ekstasi dan narkoba jenis sabu siap edar.

BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Amankan 8 Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, Segini Barang Buktinya

BACA JUGA:Kamu Wajib Coba, Cuma Modal Login Aplikasi Bisa Dapat Saldo DANA Rp750.000

Barang haram itu akan dibawa dari Kabupaten PALI ke Sekayu Kabupaten Muba menggunakan kendaraan roda empat.

Setelah melalui penyelidikan, benar saja, polisi berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa 163 butir pil ekstasi dan narkoba jenis sabu seberat 10,19 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: