Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap Saat Sedang Tidur, 10 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap Saat Sedang Tidur, 10 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Tersangka S, pengedar narkoba bersama barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Satresnarkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil membekuk pengedar narkoba berinisial S.

Tersangka merupakan warga Desa Lubuk Sematung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap Team Trabazz Polsek Gunung Megang

BACA JUGA:Polres Muara Enim Gerebek 'Kampung Narkoba' di Karang Mulya, 4 Orang Pelaku Diamankan

Setelah memastikan lokasi dan identitas tersangka, tim langsung menuju ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan S yang sedang tidur di rumahnya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasatresnarkoba, AKP Halim Kesumo didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pengedar narkoba bersama barang buktinya yakni 10 paket narkotika jenis sabu seberat 1,93 gram.

Kemudian, 4 bal plastik klip bening, 2 sekop plastik, 1 timbangan digital, 1 kaleng wafer, dan 1 unit ponsel Vivo V2043 berwarna biru yang berada di samping tempat tidur tersangka.

"Semua barang bukti tersebut telah diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Dan saat ini tersangka S beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Halim, Kamis 9 Januari 2025.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Ganja Saat Sedang Tunggu Pembeli

BACA JUGA:Edarkan Narkoba di Rumah, Pria di Muara Enim Ini Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman atas pasal ini mencakup pidana penjara dengan hukuman berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: