Pengedar Sabu Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim, Segini Barang Buktinya
Pelaku pengedar sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Humas Polres Muara Enim--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu.
Dalam kasus kali ini pelakunya adalah Apri (37) warga Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Pelaku dibekuk di depan sebuah bengkel di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Simpang Tanjung.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,10 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit Hp merek VIVO Y15s.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Bedegung
BACA JUGA:Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Sedang Tunggu Pemesan, Segini Barang Buktinya
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Halim Kesumo didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
"Kami menerima laporan bahwa lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika," jelas AKP Halim Kesumo, Senin 26 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
Setelah memantau aktivitas di sekitar lokasi yang dilaporkan, petugas berhasil menangkap pelaku Apri di depan bengkel di Desa Simpang Tanjung.
BACA JUGA:Lagi Asik Pesta Sabu, 4 Pria Ini Diringkus Team Puma Polsek Gelumbang
BACA JUGA:Pengedar Ekstasi dan Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam satu buah plastik klip bening seberat 1,10 gram.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Hp merek VIVO Y15s.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: