Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Sedang Tunggu Pemesan, Segini Barang Buktinya

Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Sedang Tunggu Pemesan, Segini Barang Buktinya

Pengedar narkotika jenis sabu saat diringkus Satresnarkoba Polres PALI. Foto : EBI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Seorang pengedar barang haram sabu diringkus polisi saat sedang menunggu pemesannya.

Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini ialah Liswandi (46) warga Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel.

Tersangka diringkus anggota Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Selasa 29 Juli 2024 sekitar Pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka Liswandi, polisi mengamankan barang bukti seberat 0,50 gram kristal bening yang diduga kuat Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Lagi Asik Pesta Sabu, 4 Pria Ini Diringkus Team Puma Polsek Gelumbang

Diketahui, sabu tersebut didapat dari bawah pondok sebuah warung milik MM, yang diletakkan dibawah tempat duduk tersangka yang berlokasi di Jalan Servo Kilometer 62 Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasatreskoba, Iptu Aan Sriyanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Liswadi tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba ini berawal pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah mengetahui informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait tindak pidana narkotika di warung milik MM.

BACA JUGA:Pengedar Ekstasi dan Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim

"Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar informasi yang dimaksud, di sana ada pelaku MM dan Laswadi. Anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MM terlebih dahulu," katanya.

Setelah membekuk MM, anggota Satresnarkoba Polres PALI mencurigai seseorang laki-laki, yakni Laswadi yang sedang duduk di pondok yang tidak jauh dari penangkapan MM.

"Langsung anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Laswadi, dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti (sabu) tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, pelaku Laswadi mengatakan, bahwa barang haram tersebut hendak diantarkan kepada seseorang yang telah memesannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: