Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu, Segini Barang Bukti Diamankan

Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu, Segini Barang Bukti Diamankan

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tapus diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim, berhasil meringkus pengedar sabu bernama Japit (40).

Pelaku merupakan warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat brutto 10,55 gram.

Kemaren, 1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 2 buah skop plastik, 1 buah dompet, dan 1 unit Hp merek Oppo.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Bersenpi Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim, Ini Identitas Tersangka

BACA JUGA:Pengedar Sabu Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim, Segini Barang Buktinya

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Halim Kesumo, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka.

Mendapat informasi tersebut, anggota bergerak cepat langsung menuju lokasi yang diinformasikan dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di lokasi, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu, yang diduga kuat siap edar," jelas AKP Halim Kesumo, Kamis 10 Oktober 2024.

"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim," ujarnya.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Bedegung

BACA JUGA:Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Sedang Tunggu Pemesan, Segini Barang Buktinya

Kini, pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka harus menghadapi jeratan hukum yang tidak ringan.

Ia dijerat dengan Pasal UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara yang berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: