1. Pembebasan denda PKB
2. Pembebasan denda BBNKB II
3. Gratis BBNKB II
4. Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
BACA JUGA:Mantap! Ketua MPR RI Ingin Ada Jalan Tol Khusus Motor
5. Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih
Itu tadi 5 provinsi di Indonesia yang sedang memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Semoga informasi ini bermanfaat. (*)