5 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak di Sini Siapa Tahu Termasuk Daerah Kamu

Senin 10-04-2023,16:09 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

1. Pembebasan denda PKB

2. Pembebasan denda BBNKB II

3. Gratis BBNKB II

4. Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat

BACA JUGA:Mantap! Ketua MPR RI Ingin Ada Jalan Tol Khusus Motor

5. Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih

Itu tadi 5 provinsi di Indonesia yang sedang memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :