BACA JUGA:Daerah Ini Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor, Ini yang Dilakukan Pemkab
Program bertajuk ‘7 Berkah Pajak Daerah’ itu digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau.
Berikut 7 pembebasan yang diberikan pada program tersebut, pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Kedua, bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022.
Ketiga, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Keempat, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
Kelima, bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya.
Keenam, diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022).
Ketujuh, keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
BACA JUGA:Tindak Balap Liar, Polres Muara Enim Polda Sumsel Amankan 3 Sepeda Motor
5. Kalimantan Barat
Terakhir yang sedang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ialah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Program pemutihan PKB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023 itu dimulai sejak 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023 mendatang.
Adapun keringanan yang diberikan selama program ini berlangsung antara lain:
BACA JUGA:Buruan! Ada Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik, Syaratnya Cukup Ini