5 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak di Sini Siapa Tahu Termasuk Daerah Kamu

Senin 10-04-2023,16:09 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Serta, pembebasan sanksi administratif BBNKB I.

BACA JUGA:Wow! 3 Cara Gampang Cek Biaya Pajak Kendaraan Dijamin Tidak Ribet

3. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung turut menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai dilaksanakan pada 3 April sampai 30 September 2023.

Pemutihan PKB ini sesuai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2023.

Adapun untuk mendapatkan keringan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, antara lain syaratnya, kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yaitu BE.

BACA JUGA:Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Disanksi

Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal 3 tahun.

Untuk kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1 sampai 2 tahun tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Namun penunggak pajak bakal mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50 sampai 70 persen.

Adapun besaran pengurangannya akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Jalan Mulus, HD Sebut Tak Takut Lagi Tagih Pajak

Selanjutnya ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat, kendaraan bermotor bernomor polisi Provinsi Lampung atau BE, yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.

Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

4. Riau

Pemerintah Provinsi Riau juga sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2023.

Kategori :