MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, menegaskan kepada 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu belum boleh melakukan kampanye sebelum 75 hari menjelang masa tenang.
"Kalau belajar dari tahun 2019 lalu, 3 hari setelah Parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka boleh melakukan kegiatan kampanye, untuk sekarang tidak lagi, dibatasi hanya 75 hari maka ada masa sosialisasi," kata Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno, Minggu 19 Maret 2023.
Menurutnya, saat ini sudah ditetapkan 17 Parpol sebagai peserta Pemilu, namun belum ditetapkan untuk melakukan kampanye, hanya sebatas sosialisasi partai, sebab kampanye baru bisa dilaksanakan 75 hari menjelang masa tenang.
Terkait sosialisasi partai ini, tentunya ada batasan-batasan dan hanya boleh memperkenalkan gambar partai, nomor urut partai, dan nama Parpol.
BACA JUGA: Bawaslu Muara Enim Sumsel, Dorong Keterlibatan Masyarakat Awasi Pemilu 2024
Jikapun ingin memasang baliho atau spanduk, tidak boleh ada gambar kecuali Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB).
Saat ini masih tahap sosialisasi, jika sudah kampanye berarti ajakan, artinya pada saat di lapangan nanti ada kegiatan parpol yang tujuannya menyampaikan visi misi atau ajakan untuk mencoblos partai tertentu dan nomor sekian.
"Itu tidak diperbolehkan atau dianggap melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Kalau ditemukan, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disinggung mengenai sanksi, menurutnya hal itu tergantung, ada yang sifatnya pidana, ada yang sifatnya administrasi.
"Imbauan sudah dikirim ke masing-masing Parpol, apabila ada kegiatan mengumpulkan pengurus partai silakan memberikan pemberitahuan ke Bawaslu dan KPU, agar bisa melakukan pengawasan," tutupnya. (*)