Sekda Sumsel Buka Rakor Komwil Forsesdasi Soal Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Sekda Sumsel H. Edward Candra, membuka Rapat Koordinasi Komisi Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Sumatera Selatan. Foto : Humas Pemprov Sumsel--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sekda Sumsel H. Edward Candra, membuka Rapat Koordinasi Komisi Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Sumatera Selatan.
Kegiatan ini mengangkat tema "Peran Sekretaris Daerah dalam Implementasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah" di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa 29 Oktober 2024.
Sekda Sumsel, Edward Candra, menjelaskan bahwa dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati.
UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
BACA JUGA:Jadi Inspektur Upacara Hari Sumpah Pemuda, Sekda Sumsel Sampaikan Hal Ini
BACA JUGA:Sekda Muara Enim Pastikan Tes CPNS 2024 Transparan dan Bebas KKN
Selain itu, dalam pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”.
Dijelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai. SKB diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi baik di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten, kota, provinsi diseluruh Indonesia," jelasnya.
BACA JUGA:Sekda Buka Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumsel
BACA JUGA:Sekda Sumsel Lantik Pengurus Bapor Korpri
Menurut Sekda, terdapat beberapa alasan yang mendasari mengapa ASN harus netral dalam Pemilu.
Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: