5 Anggota KPU dan 3 Anggota Bawaslu Musi Rawas Terbukti Melanggar Kode Etik
Ketua DKPP RI. Foto : Istimewa--
MUSI RAWAS, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan pengaduan seorang ibu rumah tangga bernama Siti Haryani terhadap 8 penyelenggara Pemilu di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Siti Heryani mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna AD, Zairinudin, Akhmad Sukur, Yogi Juli Saputra, dan Hengki Tornado selaku teradu 1 sampai 5.
Selain itu, pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, antara lain Yeni Kartina, Oktureni Sandra Kirana, dan Agus Tiansah selaku teradu 6 sampai 8.
Siti Haryani merupakan salah satu peserta dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara.
BACA JUGA:Quick Count Pilkada Musi Rawas: Ramah-Pro 65 Persen Suara, Sulthan 35 Persen
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Ajak Insan Pers Sama-sama Kawal Pilkada Serentak 2024
Ia mendalilkan teradu 1 sampai teradu 5 diduga tidak profesional dalam proses rekrutmen PPS untuk Pilkada Tahun 2024.
Pengadu menyebutkan bahwa dirinya dinyatakan tidak lulus oleh KPU Kabupaten Musi Rawas, padahal ia memiliki nilai yang sama dengan peserta urutan 9 yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
“Seharusnya menurut peraturan KPU jika ada yang memiliki nilai yang sama seharusnya pemilik nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis,” ungkap Siti Haryani.
Selanjutnya, ia juga mendalilkan teradu 6 sampai teradu 8 diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan pengadu yang dinyatakan tidak lulus dalam rekrutmen Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024
“Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dalam laporannya menyatakan laporan tidak dapat diregistrasi dan laporan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.
DKPP RI menilai tindakan teradu 1 sampai dengan 5 (Ketua/anggota KPU Musi Rawas) telah lalai tidak cermat dan tidak teliti dalam menetapkan calon anggota PPS Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: