Pengacara Kondang OC Kaligis Sampaikan Surat Keberatan Atas Indikasi Kecurangan di Pilkada Muara Enim

Pengacara Kondang OC Kaligis Sampaikan Surat Keberatan Atas Indikasi Kecurangan di Pilkada Muara Enim

Kuasa Hukum paslon nomor urut 3 HNU-LIA Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LLM melaporkan indikasi kecurangan atau pelanggaran ke Kantor Bawaslu Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kantor Komisioner Bawaslu Muara Enim kedatangan pengacara kondang ibukota Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LLM, Senin 2 Desember 2024.

Kedatangan OC Kaligis yang merupakan kuasa hukum H. Nasrun Umar-Lia Anggraini (HNU-Lia) paslon nomor urut 3 ini, disambut langsung Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin, S.P., M.Si didampingi Komisoner Koordinator Pelanggaran dan Datin.

Usai ke Kantor Bawaslu Muara Enim, OC Kaligis langsung menyambangi Kantor KPU Muara Enim untuk menyampaikan salinan surat indikasi kecurangan atau pelanggaran Pilkada Serentak Muara Enim kepada Ketua KPU Rohani, S.H tentang kejadian khusus dan rekapitulasi hasil.

OC Kaligis mengatakan bahwa kehadirannya ke Kantor Bawaslu dan KPU Muara Enim untuk menyampaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Muara Enim 2024.

BACA JUGA:Pendukung Al-Shinta Tangkap Tangan Diduga Tim Paslon Nomor Urut 3 Bagi-bagi Uang di Gelumbang Muara Enim

BACA JUGA:Rapat Pleno Pilkada 2024 di Tingkat PPK Berlangsung Kondusif, Polres Muara Enim dan TNI Siaga Penuh

Oleh karena itu, OC Kaligis dan Associates telah ditunjuk oleh Nasrun Umar (Paslon Nomor Urut 3 HNU-LIA) selaku Kuasa Hukum, menerangkan terkait dengan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan yang mempengaruhi hasil Pilkada di Kabupaten Muara Enim dan berkurangnya perolehan suara pasangan calon nomor urut 3.

Dijelaskannya, bahwa pada tanggal 29 November 2024 lalu, kliennya diwakili oleh Tim Pemenangan HNU-Lia telah melaporkan adanya indikasi kecurangan/pelanggaran yang terjadi di dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim.

Kecurangan/pelanggaran itu diduga dilakukan oleh KPU Muara Enim, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, dan atau pihak-pihak berwenang lainnya melalui Laporan No: 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024, Tertanggal 29 November 2024.

"Kami telah mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim melalui Surat No 1004/OCK.XII/2024, agar Laporan No. 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024 tersebut dapat ditindaklanjuti karena laporan tersebut ada hubungannya dengan hasil Pilkada yang berjalan," ujarnya.

BACA JUGA:Masyarakat Bisa Mengajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa

BACA JUGA:Paslon Edison-Sumarni Yakin Raih Suara Terbanyak di Pilkada Muara Enim

Adapun indikasi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi yang pihaknya laporkan di antaranya adalah manipulasi hasil perhitungan suara pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Di mana saat dilakukan perhitungan suara Bakal Calon Bupati Muara Enim tahun 2024-2029 di TPS wilayah Kabupaten Muara Enim telah terjadi padam listrik PLN sebanyak 2 kali sekitar pukul 19.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: