Skema Fully Funded Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliyar Belum Bisa Diterapkan, Kengapa Yaa?

Kamis 12-01-2023,15:37 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

Seperti diberitakan, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka mengabarkan soal rencana pensiunan PNS dapat Rp1 miliar.

“Tahun ini belum. Masih diperlukan simulasi yang panjang, karena konsekuensinya cukup besar,’’ ucap Putut beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Ini Daftar Pinjaman Online Cepat, Aman, dan Tanpa Ribet

Ia mengatakan jika memang skema yang disimulasikan berjalan pasti ada konsekuensinya.  

“Pihaknya terus gencar mensimulasikan pengubahan sistem pensiun PNS. Artinya, sistem pensiun dari manfaat pasti ke basis iuran akan sangat besar konsekuensinya,” kata Putut. 

Dana pensiun yang diterima PNS lebih besar, karena iuran yang dibebankan merupakan persentase dari take home pay (THP) yang lebih tinggi. 

Sistem fully funded selain iuran yang diambil dari tarif THP, PNS dan negara sebagai pemberi kerja juga dibayar bersama. 

Untuk usia ASN pensiun ditetapkan dengan aturan baru. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Mantan Dirut PTBA Diperiksa Kejati Sumsel

Batas usia pensiun terbagi menjadi tiga kelompok berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya.

Usia 65 tahun untuk ASN yang memangku  jabatan fungsional ahli utama.

Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. 

BACA JUGA:Segera Berlaku Tahun 2023, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Jangan Sampai Salah Lagi!

Berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.

Namun, ketika dikonfirmasi hal ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak.

Kategori :