Skema Fully Funded Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliyar Belum Bisa Diterapkan, Kengapa Yaa?

Kamis 12-01-2023,15:37 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

“Belum kesana bahasnya.’’ ucap Anas lagi.

Menurut Anas, prosedur pensiun dini pada hakekatnya merupakan hasil usulan dari ASN, termasuk usulan dari daerah lain selain DPR.

BACA JUGA:Kapan Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim? Gubernur Sumsel Jawab Begini

DPR menyetujui RUU ASN sebagai program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023. 

Usulan ini banyak disampaikan oleh pejabat daerah dan juga teman-teman DPR. Nanti kita lihat  bagaimana pembahasannya, nanti kita dengar dari mereka.'' 

Skema Fully Funded, bisa dapat lebih besar Lalu bagaimana dengan skema fully funded yang diusulkan untuk menggantikan skema lama? 

Secara sederhana, skema fully funded dapat dianalogikan dengan metode perhitungan investasi atau asuransi.

BACA JUGA:Notifikasi Sudah Ada Tapi Uang BSU Tak Ada, Ternyata Ini Masalah Yang Terjadi! 

Nah, dari simulasi perhitungan ini kita bisa memperoleh gambaran bahwa tidak hanya karena persentasenya saja yang dinaikkan, tetapi juga karena dasar pengalinya juga lebih besar, yaitu total penghasilan pegawai –tidak lagi hanya berdasarkan gaji pokok saja. 

Lalu bagaimana dengan pembayaran kepada pensiunannya? Dari Rp 800 juta tadi maka sebenarnya pemerintah hanya “menanggung” iuran pensiun sebesar Rp 324 juta saja (yaitu setengah dari Rp 648 juta). 

Jika dibandingkan dengan simulasi skema Pay As You Go, maka pemerintah sedikit lebih menghemat APBN untuk pembayaran dana pensiun PNS (Rp 324 juta berbanding Rp 465 juta). 

Dari jumlah dana Rp. 800 juta berapa dana yang bisa diambil? 

BACA JUGA:Venna Melinda Ngaku Sering dapat Ancaman Kekerasan dari Fery Irawan

Anggap saja dengan regulasi yang ada, Rp 800 juta semua menjadi hak pensiunan. 

Pada dasarnya dengan skema fully funded, semua pembayaran manfaat pensiun akan diambil secara penuh dari total dana yang terkumpul tadi. 

Untuk para pensiunan, jumlah tadi tentu sangatlah besar jika dibandingkan dengan skema yang saat ini berlaku. 

Kategori :