Skema Fully Funded Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliyar Belum Bisa Diterapkan, Kengapa Yaa?

Kamis 12-01-2023,15:37 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

Artinya, dengan uang berkisar Rp 800 juta (jika misalnya sesuai regulasi bisa diambil sekaligus) maka pensiunan bisa memanfaatkannya untuk modal usaha, membangun rumah, investasi emas, atau investasi di instrumen keuangan lain seperti reksadana, deposito, SUKUK, dan sebagainya. 

BACA JUGA:Untuk Melatih Kedisiplinan dan Ketangkasan Siswa, Ini yang Dilakukan Salah Satu Sekolah di Muara Enim Sumsel

Jadi sebenarnya dana pensiun yang dikatakan oleh Menteri PAN dan RB periode 2019 – 2022, Tjahjo Kumolo, bisa mencapai angka Rp 1 milyar tersebut (cnbcindonesia.com, 5 Maret 2021) adalah asumsi total dari hasil pengelolaan dana untuk seorang PNS ketika memasuki masa pensiun. 

Jadi pemerintah tidak harus menanggung dana pensiun PNS secara berlarut-larut bahkan hingga PNS yang bersangkutan meninggal dunia. 

Dalam skema ini beban dana pensiun pada APBN dapat diperhitungkan dengan lebih pasti karena sudah jelas setiap PNS akan menerima dana pensiun berapa dan sampai kapan dia menerima pembayaran manfaat pensiunnya tersebut. 

Jika kita bandingkan simulasi dan contoh perhitungan di atas, mungkin kita akan berpendapat bahwa memang perhitungannya tidak sebanding (tidak Apple To Apple).

BACA JUGA:Awas Terperosok! Gorong-gorong di Desa Kemang Kecamatan Lembak Amblas 

Jika kita masih mendasarkan pada aturan yang lama dalam UU Nomor 11 Tahun 1969, tentu saja persentase yang hanya sebesar 4,75 persen dikali gaji pokok pegawai untuk iuran pensiun adalah jumlah yang sangat kecil. 

Bisa saja berargumen bahwa seiring dengan meningkatnya gaji pegawai maka semakin besar pula iurannya. 

Tetapi dari simulasi sederhana di atas, kita dapat memperoleh gambaran bahwa uang pensiun yang diterima oleh PNS akan jauh lebih kecil dari penghasilan PNS semasa masih aktif. 

Hal yang berbeda jika kita menggunakan simulasi perhitungan dengan skema fully funded, di mana jumlah uang pensiun bulanan yang diterima masih relatif setara dengan penghasilan PNS ketika masih aktif, atau justru bisa lebih besar lagi. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka, 10 Orang Langsung Ditahan

Menteri Keuangan berharap skema fully funded dapat mengurangi beban APBN, karena dengan skema saat ini maka negara tetap harus membayar uang pensiun kepada keluarganya saat seorang pensiunan PNS meninggal dunia (cnnindonesia.com, 24 Agustus 2022). 

Namun, pengelolaan dana pensiun pada skema ini perlu memperhatikan risiko portofolio sekuritas pasar. Walaupun demikian, seharusnya skema fully funded tidak berpengaruh signifikan terhadap keberlangsungan program pensiun PNS (https://fiskal.kemenkeu.go.id/). 

Selanjutnya, berdasarkan kajian dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada tahung 2016, bahwa skema pay as you go yang saat ini diterapkan terlalu mengandalkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan. (*)

Kategori :