Akan tetapi, kabar pensiunan para pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapatkan Rp 1 miliar hingga kini belum menemukan titik terang.
Bahkan, sampai munculnya rencana pengaturan pensiun dini massal PNS, skema pensiunan yang baru belum juga ditetapkan.
Dikutip dari tempo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa skema pembayaran pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema fully funded bukan ditunda ataupun dibatalkan.
BACA JUGA:Panglima TNI dan Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah : Simak Penjelasannya
Hanya saja sampai saat ini masih dalam tahap kajian.
“Karena itu kan perlu kajian, dasar hukumnya, lalu transisi. Menghitung cut off-nya tidak mudah. Antara yang dulu menggunakan skema lama (Pay As You Go) kemudian berganti ke skema baru,” kata Prastowo ketika ditemui di Hotel Bintang Baru Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Desember 2022.
Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengaku belum tahu banyak ihwal realisasi rencana skema pensiun dini terbaru yang memungkinkan para pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar pada saat usia tuanya.
"Saya malah baru dengar pensiun Rp 1 miliar," ucap Azwar saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
BACA JUGA:Wow, Puskesmas Ujanmas Muara Enim Sumsel Bantu Pantau Pertumbuhan Anak Madrasah
Realisasi perubahan skema dana pensiun PNS negeri sipil (PNS) dari skema Pay As You Go menjadi Fully Funded hingga bisa mendapatkan total dana Rp 1 miliar masih belum ada kejelasan.
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka juga mengatakan hingga kini pihaknya masih gencar melakukan simulasi yang cukup panjang untuk mengubah skema pensiunan para PNS.
Belum ada tahapan ke finalisasi perubahan skema.
"Belum lah 2023. Masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya cukup besar. Artinya skema pensiun dari manfaat pasti ke iuran pasti itu konsekuensinya sangat besar," ucap Putut saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Simak! Hindari Hal Ini Usai Bercinta
Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Maka dari itu, bukan hal mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.