Setiap bulan PNS membayar iuran pensiun sebesar 10% x Rp. 7,5 juta sama dengan Rp. 750.000,- perbualn.
BACA JUGA:Harga Cabai
BACA JUGA:Kewajiban Menjalin Silatuhrahmi
Pemerintah juga membayar iuran sejumlah Rp. 750.000,- perbulan untuk dana pensiun.
Maka jumlah dana pensiun yang dikumpulkan menjadi sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Serta dengan perhitungan masa kerja dan penghasilan rata-rata.
Jika, selama 36tahun masa kerja PNS mmengumpulkan dana pensiun sebesar Rp. 1,5 juta x 36 tahun x 12 bulan sama dengan Rp. 648 juta.
BACA JUGA:Targetkan Tiga Besar di Porprov XIV Lahat, Ini yang Dikatakan Ketua Harian KONI PALI
BACA JUGA:Ini Alasan 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Pesta Sabu yang Ditangkap Polsek Plaju Polda Sumsel, Katanya
Berdasarkan asumsi dana pensiun dikelola oleh lembaga tersendiri dan pengelolaanya selama 36 tahun, maka diperoleh hasil pengelolaan menjadi Rp. 800 juta.
Dari jumlah tersebut, separuhnya merupakan hasil dari iuran pribadi pegawai, sedangkan sisanya adalah iuran dari pemerintah.
Sri Mulyani juga mengatakan skema pensiun TNI dan Polri akan sama.
Menurut Sri Mulyani TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama dengan PNS, Tidak dibedakan.
BACA JUGA:PNS Dipensiunkan Dini, Kok bisa? Simak Penjelasannya Disini!
BACA JUGA:Targetkan Tiga Besar di Porprov XIV Lahat, Ini yang Dikatakan Ketua Harian KONI PALI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan skema ini masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga.