MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Perusahaan dan personal rekanan yang tak menyelesaikan proyek di Kabupaten Muara Enim Sumsel, siap-siap mendapatkan sanksi tegas.
Menjelang akhir tahun anggaran (TA) 2022, masih banyak proyek fisik di Kabupaten Muara Enim Sumsel dalam tahap pengerjaan yang dianggarakan menggunakan dana APBD 2022.
Kondisi pekerjaan proyek yang belum rampung itu antara 80 sampai 90 persen.
Bahkan ada juga pekerjaan konstruksi kantor yang telah diputus kontraknya oleh Pemkab Muara Enim Sumsel karena dinilai pekerjaannya tidak profesional.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ini 3 Daerah Terkaya di Sumatera Selatan, Muara Enim Termasuk? Yuk Cek
BACA JUGA:Diduga Depresi, Warga Lahat Ini Gantung Diri di Ruang Isolasi RSUD Rabain Muara Enim Sumsel
Selain putus kontrak, dampak lainnya, perusahaan dan personal rekanan tersebut diblacklist.
Pj Sekda Muara Enim, H. Riswandar, yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Muara Enim, dikonfirmasi awak media membenarkan adanya proyek fisik yang belum selesai dikerjakan di penghujung berakhirnya tahun anggaran (TA) 2022 ini.
“Tim sudah diturunkan untuk melakukan pemantauan pekerjaan proyek fisik dan selama 24 jam akan terus dipantau progres pekerjaannya,” jelas Riswandar kepada enimekspres.co.id, Rabu 28 Desember 2022 lalu.
Bahkan untuk kontraktor yang persiapan sarana dan materialnya mengalami kekurangan, dipastikan kontraknya akan diputus.
BACA JUGA:Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Hutama Karya Beri Penjelasan Begini
BACA JUGA:Anggotanya Diduga Halangi Kerja Wartawan, Kapolres Ogan Ilir Polda Sumsel Sampaikan Permohonan Maaf
Seperti yang dialami CV Cahaya Kontraktor.
Perusahaan ini mengerjakan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim yang dianggarakan dengan dana APBD sebesar Rp2,8 miliar.
Namun untuk kontraktor yang pekerjaanya diperkiraan dua hari setelah tutup anggaran akan selesai, namun karena faktor cuaca hujan bisa dilakukan perpanjangan kontrak.