Tidak Miliki Amdal, Perusahaan Tambang Harus Diberi Sanksi

Tidak Miliki Amdal, Perusahaan Tambang Harus Diberi Sanksi

Dr. Firmansyah, S.H., M.H. Foto : Dok--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Baru-baru ini masyarakat di Bumi Serasan Sekundang dikagetkan adanya pernyataan tegas dari Anggota DPRD Muara Enim dalam Rapat Komisi I yang meminta PT Royaltama Mulya Kencana (PTRMK) dan PT Tambang Batubara Banyu Enim (PTTBBE) yang beroperasi di wilayah Gunung Megang ditutup.

Kejadian ini diawali tidak kunjung selesainya permasalahan warga akibat terdampak limbah aktivitas pertambangan dan disposal Perusahaan tersebut.

Selain itu, tidak miliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maka Perusahaan tambang harus diberi sanksi.

Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, bahkan mengultimatum dalam 1 bulan Perusahaan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

BACA JUGA:Masyarakat Dukung DPRD Muara Enim Tutup PT RMK

BACA JUGA:Diduga Tidak Kantongi Izin Amdal Jalan, Anggota Komisi I DPRD Muara Enim Minta PT RMK Ditutup

"Selain itu, dalam rapat terungkap juga persoalan izin amdal jalan PT RMK dan PT TBBE, yang diduga belum dimiliki oleh Perusahaan," ujar Advokat yang juga Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Serasan (Unsan) Muara Enim, Dr. Firmansyah, S.H., M.H, Minggu 23 Februari 2025.

Khusus mengenai izin amdal, jika benar adanya menarik untuk dicermati sesama, baik itu oleh Pemerintah, Legislatif, dan lapisan masyarakat.

Jika menyoroti dari aspek hukum lingkungan serta bagaimanakah pengawasan yang mestinya dilakukan oleh instansi terkait.

Bahwa Pasal 28H UUD 1945 mengamanatkan, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia.

BACA JUGA:Soal Crossing, Anggota DPRD Muara Enim Akan Panggil PT RMK dan OPD Terkait

BACA JUGA:Usulan Crossing PT RMK Bakal Berbuntut Panjang

Maka, sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungannya dituangkan dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) terakhir diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang secara teknis diatur dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Amdal pertambangan adalah suatu proses yang sistematis untuk mengindentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: