Tidak Miliki Amdal, Perusahaan Tambang Harus Diberi Sanksi

Tidak Miliki Amdal, Perusahaan Tambang Harus Diberi Sanksi

Dr. Firmansyah, S.H., M.H. Foto : Dok--

Amdal bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan dan dikendalikan.

Kewajiban terkait Amdal pertambangan diatur dalam PP No 22 Tahun 2021, pada Pasal 4 dikatakan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak lingkungan hidup wajib memiliki amdal, UKL-UPL atau SPPL.

BACA JUGA:Kebun Sawit Warga di Gunung Megang Muara Enim Kembali Terendam, Diduga Dampak Disposal PT RMKO

BACA JUGA:Warga Desa Gunung Megang Dalam Keluhkan Debu Tambang Batu Bara PT TBBE dan PT RMKO

Selanjutnya Pasal 5 disebutkan amdal wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

"Kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi amdal salah satunya usaha pertambangan batu bara, di mana kegiatan utamanya mengubah bentuk lahan dan bentang alam melalui eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan," jelasnya.

Lanjutnya, sebagai entitas yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, PT RMK dan PT TBBE sebagaimana usaha pertambangan pada umumnya termasuk jenis aktivitas yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dan oleh karenanya wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Sikap tegas Anggota DPRD Muara Enim untuk menghentikan sementara kegiatan kedua perusahaan ini cukup beralasan secara hukum.

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Minta PT RMKO dan PT TBBE Normalisasi Anak Sungai Benaki

BACA JUGA:Tertimbun Disposal PT RMKO, Ratusan Batang Sawit Warga Gunung Megang Muara Enim Terancam Mati

Apalagi Perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 2019.

"Kendati tidak memiliki amdal jalan, namun tetap beroperasi, seakan-akan luput dari pengawasan Pemerintah Daerah," ujarnya.

Seharusnya izin amdal ini sudah dimiliki Perusahaan sebelum dimulai kegiatan operasional.

Fungsi amdal pertambangan adalah untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak mengganggu masyarakat sekitar dan memitigasi resiko yang berkaitan dengan lingkungan.

BACA JUGA:Masyarakat Minta Oknum PT RMK Terlibat Jual Beli Aset Pemkab Muara Enim Juga Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: